Connect with us

Bontang

Polres Bontang Grebek Pengguna Sabu-sabu di Hotel Musafir

Published

on

BEKESAH.co– Peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak henti-hentinya beraktivitas di wilayah Kota Bontang. Baru-baru ini tiga orang pemuda diringkus Satreskoba Polres Bontang.

Kasatreskoba melalui Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono memaparkan, tersangka berinisial T (20) dan MS (22) ditangkap di Hotel Musafir Jalan Sutan Syahrir RT 03 Kelurahan Tanjung laut, Kecamatan Bontang Selatan. Proses penangkapan dilakukan pada Sabtu, (13/6/2020) pukul 00.30 Wita.

Diketahui, tersangka T merupakan warga Jalan Lumba-lumba RT 27 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sedangkan MS adalah penduduk Jalan Ir Juanda RT 6 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Keduanya merupakan pengangguran.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket warna hijau milik MS. Selain itu, polisi kembali melakukan penggeledahan di lantai 2 dan ditemukan 2 klip plastik bening dengan jenis yang sama. Setidaknya polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 1,58 gram,” terang AKP Suyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bekesah.co. Selasa, (16/6/2020).

Advertisement

Diakui tersangka MS, ia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T. Namun, penyelidikan tidak berhenti di dua tersangka tersebut. Polisi kembali melakukan penyusuran terhadap para bandar narkoba.

Tidak butuh waktu lama, 30 menit pasca penangkapan dua tersangka sebelumnya, polisi berhasil mengamankan satu tersangka lagi yakni E (25).

E ditangkap di kediamannya Jalan KS Tubun RT 16 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara. Diakui T, bahwa ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka E.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 buah kotak HP warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah alat hisap sabu,” sebutnya

Advertisement
Baca Juga  Sering Adakan Pesta Sabu, Anchu Dibekuk Pas Lagi Berduaan Sama Wanita di Kamar

Semua barang bukti yang ditemukan oleh anggota Satreskoba Polres Bontang diakui kepemilikannya oleh 3 tersangka tersebut. Akibat dari tindakan kriminalnya, ketiga tersangka diamankan ke Polres Bontang beserta barang buktinya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement