Connect with us

Hukum

Suami Istri Asal Loktuan Ditangkap di Guntung, Gegara Ini

Published

on

Pasutr pengedar sabu saat diamankan Sareskoba Polres Bontang. (FOTO : Polres Bontang)

BEKESAH.co, Bontang – Polisi meringkus PR (37) dan SO (42) warga Kelurahan Loktuan yang menetap di Guntung, Selasa (21/2/2023). Keduanya merupakan pasangan suami-istri yang ditangkap lantaran berbisnis sabu-sabu.

“Keduanya ini kita tangkap karena jadi pengedar yah. Bisa dibilang mereka ini juga sebagai pengantarnya juga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid melalui keterangan rilisnya kepada Bekesah.

Iptu Yazid mengatakan praktik keduanya terbongkar usai petugas mendapat laporan dari warga setempat. Polisi lebih dulu menangkap sang istri, PR yang hendak mengantarkan barang haram itu. “Si istri ini nggak sadar sudah kami intai selama seminggu,” ujarnya.

Saat diamankan, polisi mendapat 4 buah klip sabu. Sang istri pun digiring menuju ke rumah. Saat penyisiran di dalam rumah petugas mendapat sabu lebih banyak lagi. Jumlahnya 19 klip.

Advertisement

“Itu didapat di lemarinya. Dari pengakuan mereka ini pasokannya dari Samarinda,” ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Yazid mengatakan, peran suami ikut membantu sang istri. Dari pemeriksaan tes urine, suami juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu itu.

“Isterinya ngaku jual sabu karena suaminya dibilang sudah tidak kerja lagi,” bebernya.

Polisi kini masih melakukan pendalaman perihal siapa saja yang terlibat dari kasus ini. Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 27,85 gram.

Advertisement

Pasutri ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini 

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement

 

Baca Juga  VIDEO: Tingkatkan ESG Dorong Dekarbonisasi, Pupuk Kaltim Gandeng TNK dan Benih Baik Tanam 500 Ribu Bibit Mangrove