Connect with us

Kukar

Berstatus ODP, 12 Karyawan Pertamina Diusir Warga Kukar

Published

on

BEKESAH.co– Berbagai hal memilukan terjadi di tengah pandemi Covid-19. Seperti penolakan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal, pengucilan terhadap pasien positif hingga tenaga medis di lingkungan karena dianggap berisiko menularkan virus, dan sebagainya.

Baru-baru ini terjadi pengusiran 12 orang karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI)  oleh warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Pengusiran tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2020), namun bukan tanpa alasan melakukan pengusiran tersebut. Seperti apa duduk perkaranya?

Sebanyak 12 orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona diusir puluhan warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (18/4/2020).

Sebanyak 12 orang tersebut merupakan karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) subkontraktor PT Pertamina EP Aset 5 Sangasanga.

Advertisement

Para pekerja itu baru datang dari luar Kaltim, sehingga dikarantina oleh perusahaan selama 14 hari di Penginapan Pondok Hijau di Jalan Masjid, RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam.

“Warga khawatir terpapar, mereka mendatangi penginapan itu dan mengusir 12 pekerja yang berstatus ODP,” ujar Fahmi Didi Pratama (22), warga RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, saat dihubungi Sabtu malam.

Fahmi mengatakan, penginapan yang dijadikan tempat karantina oleh perusahaan itu berada di tengah pemukiman padat.

Selain itu, menurut Fahmi, para pekerja yang dikarantina sering berinteraksi di luar penginapan, bahkan berbaur dengan warga lain.

“Kan enggak boleh, semestinya di dalam saja. Tapi ini mereka keluar interaksi dengan warga,” tutur Ketua Pemuda dan Mahasiswa Relawan Covid-19 Sangasanga ini.

Advertisement

Selain itu, perusahan juga tidak berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan mengenai karantina karyawan di penginapan tersebut.

“Intinya warga mengusir karena tidak mau ada tempat karantina pasien Covid-19 di wilayah Sangasanga,” kata dia.

Baca Juga  Bocah di Kukar Dua Kali Diperkosa Rekan Pamannya

Sementara itu, Lurah Sangasanga Dalam Mulyadi Sugiansyah mengakui adanya pengusiran tersebut.

“Perusahaan juga tak melapor ke kelurahan dan kecamatan jika penginapan itu dijadikan tempat karantina pekerjanya yang baru datang dari luar Kaltim,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi.

Bahkan, dari 12 karyawan yang dikarantina, hanya 3 orang yang dilaporkan ke puskesmas.

Advertisement

“Padahal di situ (penginapan) ada 12 orang. Hanya 3 orang lapor ke Puskesmas berstatus ODP. Mereka karyawan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) subkontraktor PT Pertamina EP Aset 5 Sangasanga,” kata Mulyadi.

Atas penolakan itu, menurut Mulyadi, perusahaan akhirnya memindahkan 12 karyawannya ke mes untuk sementara waktu, sambil mencari tempat karantina baru.

“Mereka (perusahaan) sudah menuruti keinginan warga, mengarantina karyawannya di luar wilayah Sangasanga,” kata Mulyadi.(*)

 

Sumber: Kompas

Advertisement
Continue Reading
Advertisement