Connect with us

Kaltim

55 Kontainer Isi Kayu Ilegal dari Kaltim Tujuan Surabaya Diamankan

Published

on

Tim Gakku KLHK Jawa Timur berhasil mengamankan 55 kontainer berisi kayu yang diselundupkan dari Kaltim.

BEKESAH.co, Bontang – Penyelundupan kayu ilegal sebanyak 55 kontainer dari Kaltim menuju Surabaya berhasil digagalkan Gakkum KLHK. Diketahui kayu olahan itu berasal dari pelabuhan Tanjung Redep, Kalimantan Timur.

Pengungkapan penyelundupan kayu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Kapal MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya mengangkut diduga mengangkut kayu ilegal hasil pembalakan liar.

Baca Juga  Andi Faiz: Staff PTSP Bontang yang Buat Petisi Jangan Jadi Tumbal

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Benar saja, saat kapal Pekan Fajar disergap pada tanggal 2 Maret 2024 ditemukan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak 606 m3.

Kemudian pada tanggal 7 Maret 2024, petugas kembali mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak 161 m3, yang diangkut dengan menggunakan KM Pratiwi Raya. Adapun jenis kayu olahan yang diamankan yakni Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak 767 m3.

Advertisement

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pelaku kejahatan peredaran kayu ilegal. Dalam kasus ini, ia juga meminta penyidik untuk mendalami seluruh pihak yang terkait.

“Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut,” kata Rasio.

“Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan masyarakat,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan dokumen SKSHH 7 kontainer lainnya yang berisi kayu olahan gergajian bandsaw, masih divalidasi keabsahannya.

Advertisement

Rasio mengatakan pihaknya akan berusaha menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Ia juga mengaku akan bekerja sama dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui ke mana aliran dana hasil dari transaksi kayu ilegal tersebut.

“Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera. Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H, (tetapi) para pelaku (juga) harus dijerat dengan penyidikan Tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Karena) tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money (mengikuti aliran uang), akan diketahui pelaku-pelaku lainnya,” tandasnya. (*)

Sumber : Detik

Advertisement

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF

Advertisement