Connect with us

Hukum

Baru Bebas 2 Tahun Warga Tanjung Laut Ini Ditangkap Lagi, Kasusnya Sama

Published

on

Baru Bebas 2 Tahun Warga Tanjung Ini Ditangkap Lagi, Kasusnya Sama.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pemuda berinisial ARH (33) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai ditangkap pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 13.30 WITA. Pelaku terbukti memiliki narkoba jenis Sabu di Perumahan BSD, Gunung Elai.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan terhadap ARH dilakukan di salah satu rumah di RT 27 Jalan Gunung Galunggung, Perumahan BSD.

“Pelaku ini warga Tsnjung Laut, tapi tinggal atau berdomisili di Gunung Elai. Kami mendapat informasi. Sumbernya dapat dipercaya jika ARH diduga memiliki, menguasai narkoba,” kata Yazid, Rabu (18/10/2023).

Lebih lanjut, dari penangkapan ARH polisi menemukan barang bukti berupa 8 poket sabu siap jual, seberat 3,25 gram.

Advertisement

Barang sabu dan alat hisap yang dimiliki pelaku.

 

Kemudian 1 bong atau alat hisab sabu, 2 kresek dan 1 tas kecil mirip dompet yang digunakan menyembunyikan barang haram itu. Lainnya berupa 1 korek gas, 1 ponsel.

“Semua barang bukti kami dapat dari pengeledahan di rumah,” ungkapnya.

Diketahui ARH ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia bebas pada 2021 lalu, setelah menjalani vonis sejak 2017.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Advertisement

“Dengan ancaman penjara minimal 5 maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis : Supiansyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement
Baca Juga  Permudah Pelayanan, Polres Bontang Bangun Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu