Hukum
Keroyok Teman Sendiri Gegara Salah Paham, 2 Wanita Diringkus Polres Bontang
BEKESAH.co, Bontang – Polisi mengamankan dua orang wanita muda yang melakukan pengeroyokan terhadap rekannya sendiri. Akibatnya sepele, karena salah paham.
Keduanya berinisial MT (19) dan NU (19) yang diketahui sama-sama bekerja di salah satu wisma, di daerah Kilometer 24 jalan poros Bontang-Samarinda. Ia ditangkap tadi siang Rabu (18/10/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi Rabu subuh tadi.
Semua berawal kesalahan pahaman antara dua pelaku dengan korban, yang berlanjut dalam tindakan pemukulan karena emosi.
Korban mengalami luka dibagian wajah karena dijambak sampai tersengkur ketanah dan, disiram pop mie panas.
“Korban sampai tidak sadarkan diri, dan dilarikan ke rumah sakit,” kata Hari
Akibat perbuatan itu korban merasa keberatan dan melaporkan kedua rekannya ke polisi.
Disisi lain, Hari mengaku pihaknya juga mencoba menengahi persoalan untuk didamaikan.
Namun, dari pihak korban dan keluarga memilih jalur hukum untuk menyelesaiakan masalah tersebut.
Kini keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kita masih dalami kasus ini. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Suciana
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG