Connect with us

Bontang

Curi Motor, Pengangguran di Loktuan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

Am (37) harus berurusan dengan kepolisian usai membawa kabur sepeda motor.

BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di kilometer 3 Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pelaku yang diketahui berinisial Am (37) merupakan warga Loktuan dan merupakan pengangguran. Ia ditangkap usai membawa lari sepeda motor milik warga yang sedang asyik bermain gim online di rumah rekannya.

“Pelaku ini bawa lari kabur motor korban yang terparkir di depan rumah,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Penangkapan Am tidak butuh waktu lama, selang sehari korban melapor, pelaku dengan mudah ditangkap petugas kepolisian. Ia lalu digelandang di Mapolres Bontang beserta barang bukti hasil curian.

Advertisement

“Dari pengakuannya, dia mencuri karena ada kesempatan saja,” terangnya.

Akibat kejadian ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. denagn ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Penulis : Redaksi

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Indeks Kearsipan di Bontang Rendah, Pemkot Luncurkan Aplikasi Simas Pinter