Connect with us

Hukum

Edarkan Sabu, 2 Pemuda Dibekuk Polisi di Berbas Tengah

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Dua orang pengedar sabu diringkus polisi Satresnarkoba Polres Bontang saat hendak melakukan transaksi pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Kedua pelaku berinisial RYM (25) dan YH (26) dibekuk di Jalan WT Supratman, Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasar Reskoba AKP Rihard Nicon Lumban Toruan, mengungkapkan kedua pelaku berhasil dibekuk usai pihaknya melakukan pengintaian. “Ada laporang kalau di tempat itu sering dijadikan tempat transaksi sabu,” ungkapnya.

Petugas yang sudah mengepung lokasi lantas menggeledah para tersangka. Hasilnya, sebanyak empat bungkus plastik sabu atau 1,64 gram berhasil ditemukan. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp200.000, ponsel, celana, dan dua unit ponsel.

“Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolres Bontang,” katanya.

Advertisement

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Redaksi

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2

Advertisement
Baca Juga  Hindari Antrean Panjang SPBU, Sutomo Jabir: Fuel Card Langkah Bagus!