Connect with us

Hukum

Simpan Sabu di Kontrakan, Warga Tanjung Laut Indah Dibekuk Polisi

Published

on

Seorang pengedar sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Minggu (15/10/2023) pukul 02.00 Wita.

BEKESAH.co, Bontang  – Polres Bontang meringkus pengedar sabu-sabu di Tanjung Laut Indah Bontang Selatan Minggu (15/10/2023) pukul 02.00 dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Raiz mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target buruan. Pelaku berinisial TH, ditangkap di salah satu indekos di Gang Pesut, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Banyak laporan masuk terkait peredaran maupun penggunaan mengarah ke pelaku. Dia memang kami target,” kata Rakib saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 3 poket sabu seberat, 5,40 gram dari dalam saku kanan celananya.

Advertisement

Kemudian polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 ponsel dan 7 plastik klip.

“Dia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui sabu itu miliknya,” ungkapnya.

Mesti demikian Rakib, enggan membeberkan dari mana barang haram tersebut diperoleh TH dan siapa saja konsumennya.

“Itu masuk dalam tahan penyidikan selanjutnya. Saya tidak bisa beberkan,” tuturnya

Advertisement

Pelaku kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam maksimal penjara bisa 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Hadiri Forkapnas 2023, Pupuk Kaltim Paparkan Potensi Pengembangan Pabrik Petrokimia di Papua Barat