Connect with us

Hukum

Lama Diburu Polisi, Warga Tanjung Laut Ini Berakhir di Bui

Published

on

Oca pelaku peredaran narkoba yang kini mendekam dipenjara Mapolres Bontang. (Doc. Humas Polres)

BEKESAH.co, Bontang – Polisi kembali menggagalkan predaran sabu di wilayah Bontang Barat, Rabu (26/9/2023) sekitar pukul 22.30 WITA. Petugas meringkus pria berinisial MZ (43) yang kedapatan kedapatan membawa 2 poket sabu yang disimpan dibelakang casing telepon genggamnya.

Pria berambut panjang ini, diringkus saat menunggu pembeli, di depan salah satu hotel di Jalan S Parman, Kilometer 6, Bontang Barat.

“Kami mengamankan 2 poket sabu dengan berat 0,81 gram dan uang Rp500.000 hasil penjualannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Kamis (27/9/2023).

Yazid menjelaskan pelaku merupakan warga Tanjung Laut Indah berinisial MZ,  namun sehari-hari dia akrab disapa dengan panggilan Oca.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Menurutnya pelaku ini sudah lama jadi target operasi polisi. Namun baru berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat yang dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan itu pelaku diketahui akan bertransaksi dengan seseorang. Polisi kemudian membuntuti pergerakan pelaku yang ke luar dari rumahnya di Jalan Samratulangi, Gang Paus RT 19, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dengan mengendarai motor Mio dengan nomor polisi KT 5444 DT.

“Saat ia berhenti di depan hotel langsung kita ringkus,” terang Yazid.

Advertisement

Selain barang bukti yang dijelaskan diatas, polisi juga dompet berwarna coklat dan pipet kaca.

Lebih lanjut, Yazid mengungkapkan dari hasil introgasi diketahui pelaku merupakan pengedar yang baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Ia mengakui mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang berinisial A yang kini dalam pengejaran.

“Ada satu orang yang di TO. Berinisial A,” terangnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut Oca, ditahan sementara di Mapolres Bontang sampai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap.

Advertisement
Baca Juga  Baru Bebas 2 Tahun Warga Tanjung Laut Ini Ditangkap Lagi, Kasusnya Sama

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 5-20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *