Bontang
Lagi Kemas dan Timbang 38 Poket Sabu, Warga Loktuan Diringkus Tim BNNK Bontang

BEKESAH.co, Bontang – Seorang warga Loktuan berinisial Y (41) diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNNK) Bontang pada Rabu (20/9/2023). Pelaku ditangkap di kediamannya di RT 29 Kelurahan Loktuan saa sedang mengemas sabu yang bakal diperjualbelikan.
Kepala BNNK Bontang Luliana, mengungkapkan, proses pengungkapan berawal dari informasi warga sekitar. Dari tangan tersangka petugas menemukan 38 poket plastik sabu kecil dan 3 poket sabu yang siap diedarkan.
“Kami geledah disaksikan RT setempat. Semua barangnya sudah dikemas ditimbang,” ungkapnya.
Selain mengamankan Y, petugas juga mengamankan dua orang perempuan yang positif mengonsumsi Amphetamine dan Methampetamine saat dilakukan pemeriksaan urine.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan ini hanya jadi pengguna. Jadi akan dirawat,” ujarnya.
Luliana menambahkan, dari pengakuan Y barang haram tersebut diperoleh dari Samarinda. Sabu dengan total 35,1 gram itu rencananya bakal diedarkan ke penjual besi di sekitar Loktuan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ahmad Nugraha
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG