Hukum
Bawa Sabu 1Kg ke Bontang, Supir Travel Dibekuk
BEKESAH.co, Bontang – Satres Narkoba Polres Bontang menggagalkan sabu 1 kilogram yang siap edar, Jumat (15/6/2023). Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.
Wakapolres Bontang, Kompol Bambang Hardiyanto menjelaskan tersangka F ditangkap di Km 44 jalan poros Samarinda-Bontang.
“Pelaku ditangkap saat perjalanan dari Samarinda. Menuju ke mana, itu masih di dalami. Karena ditangkap di jalan poros, ada kemungkinan dia menuju Kutim, atau sampai Berau,” tuturnya.
Tak hanya itu, pelaku yang juga berprofesi sebagai supir travel ini diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
“Untuk wilayah Polres Bontang, ini kali pertama pelaku. Namu sebelumnya pernah ditangkap di polres wilayah lain,” sambungnya.
Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang isinya diduga sabu seberat 1.011,87 gram, 9 botol kopi kemasan, satu buah dus kopi kemasan, satu buah bungkus teh Cina, satu unit smartphone, dan satu unit mobil.
Sampai berita ini diturunkan, kepolisian masih terus mendalami jaringan dan arah pengedarannya termasuk bandarnya. Pun demikian, pelaku tidak terlibat dalam jaringan pengedaran yang telah ditangkap sebelumnya.
“Masih didalami, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya. Jaringannya masih didalami. Karena jaringan pengedaran narkoba tidak hanya satu,” paparnya.
Pelaku saat ini telah mendekam di Mako Polres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2019. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis : Carep Ananda Putri Aisyah
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini