Connect with us

Bontang

Bawa Sabu 15 Gram, Warga Guntung Dibekuk Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang warga Guntung berinisial OA (22) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diringkus saat hendak mengedarlan sabu seberat 15,37 gram pada Jumat, (20/10/2023) sekitat pukul 22.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Yazid, kepada Bekesah.co, Minggu (22/10/2023) mengatakan, pelaku OA adalah warga Guntung, dia mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang.

Namun, Yazid enggan membeberkan secara detail orang yang dimaksud.

Ia beralasan hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Advertisement

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Polres. Untuk kepentingan pengembangan orang yang memberikan sabu itu kami tidak bisa beberkan,” terang Yazid.

Menurutnya, pelaku sudah lama masuk target operasi.

Selain barang bukti barang haram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain.

Di antaranya, 1 unit motor yang dikendarai pelaku saat ditangkap, 1 bungkus plastik pengarum ruangan dan ponsel gengam.

Advertisement

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal penjara bisa 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Penulis : Suciana

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Kunjungi Perpusda, Siswa-Siswi SMAN 3 Bontang Dapat Bekal Menulis dari FPB