Connect with us

Bontang

Sabu-sabu 1 Kilogram Gagal Edar di Bontang, Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

Published

on

BEKESAH.co- FD (23) warga Kelurahan Berbas Pantai ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji. Bahkan terancam hukuman mati.

Ia berprofesi sebagai kurir, juga pengedar narkoba. Tak tanggung-tanggung, FD memiliki barang haram itu dalam jumlah besar. Satu kilogram (Kg).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, FD berhasil dibekuk pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 16.00 Wita kemarin di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut.

Saat proses penangkapan, FD sempat melarikan diri, pun mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.

Advertisement

“Tapi petugas kami bisa amankan kembali, temannya yang satu masih dalam pencarian,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (29/6/2021).

Dijelaskan Kapolres Hanifa, profesi mengantar barang haram itu bukan kali pertama ditekuni pelaku. FD mengaku biasa menerima panggilan dari orang yang tak dikenal kemudian mendapat arahan, kemana barang tersebut akan diantar.

“Dia bukan pemain baru,” lanjutnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 1.005,3 gram bungkus narkotika jenis sabu-sabu berbentuk kristal, satu tas belanja berwarna putih, satu unit HP Vivo warna biru hitam dan satu kemasan paket berselotip cokelat.

Advertisement

FD pun terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, ada pula pasal 112 ayat 2, hukuman seumur hidup, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini, setidaknya kami menyelamatkan 5.026 orang dan jika dirupiahkan sabu itu senilai Rp 1 miliar,” tutupnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Sapu Bersih Pengguna Narkoba di Pemkot, Pegawai Bakal Dijadwal Rutin Tes Urin