Connect with us

Headline

Pengakuan Perempuan 18 Tahun yang Buang Bayinya di Samarinda Seberang

Published

on

Tersangka pembuang bayi di Samarinda Seberang.

BEKESAH.co – Langit Samarinda sedang cerah pada Selasa, 13 Desember lalu sekira pukul 14.10 Wita. Cuaca yang pas bagi Muhammad Alfiansyah, 11 tahun, dan teman-temannya menyalurkan hobi bermain sepak bola. Mereka pun berjalan kaki menuju sebuah lapangan di kampungnya di Perumahan Keledang Mas, Samarinda Seberang.

Dalam perjalanannya, mereka menemukan sebuah tas jinjing kain berwarna krem tergeletak di rerumputan di pinggir jalan. Isi tas tersebut, beber Alfian–panggilan Muhammad Alfiansyah, sesosok bayi laki-laki. Awalnya, ia mengira bayi tersebut adalah boneka karena tak menangis. Ia baru yakin setelah melihat bayi itu bergerak.

Alfian dan teman-temannya melaporkan temuan tersebut kepada orang dewasa. Tak lama kemudian, mobil patroli polisi datang. Mereka membawa bayi tersebut ke Puskesmas Baqa untuk diperiksa. Kepada wartawan, Kepala Puskesmas Baqa, dr Opiansyah, memastikan bayi tersebut dalam kondisi sehat. Hanya saja, bobotnya tak normal, hanya 1,6 kilogram. dr Opiansyah memperkirakan, kondisi ini biasanya terjadi karena bayi lahir secara prematur.

“Karena kondisinya seperti itu, maka penanganan selanjutnya dilakukan di rumah sakit,” beber dr Opiansyah. Bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Inche Abdoel Moeis untuk mendapatkan penanganan intensif. Saat menjalani perawatan di puskesmas, si bayi sempat diberi injeksi vitamin K.

Advertisement

Di sisi lain, keberadaan bayi di pinggir jalan Perumahan Keledang membuat polisi merasa janggal. Pada hari itu juga, polisi melakukan penyelidikan, termasuk mengolah tempat kejadian perkara.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi mengendus orang yang menaruh bayi tersebut di pinggir jalan. Dia adalah seorang perempuan berusia 18 tahun, sebut saja Melati. Ahad, 18 Desember 2022, polisi menangkap Melati di rumahnya di Samarinda Seberang.

Baca Juga  DPRD Bontang Temukan Ada PNS dan Pemilik Hotel Terima BLT Covid-19

“Benar, perempuan itu yang melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dan sengaja membuangnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepada wartawan, Selasa sore, 20 Desember 2022.

Runtun Perkara Pembuangan Bayi

Advertisement

Melati kini mendekam di sel tahanan di Markas Polresta Samarinda. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya membuang bayi. Kombes Pol Ary Fadli menceritakan runtun perkara Melati membuang bayinya.

Melati melahirkan bayi laki-laki pada Selasa, 13 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wita, di sebuah kamar di rumah orangtuanya. Saat itu, hanya ada Melati di rumah tersebut. Begitu bayi keluar dari perutnya, ia memotong tali pusar bayi menggunakan gunting lalu membungkusnya menggunakan handuk dan kain tipis. Setelah itu, ia masukkan bayi itu ke tas jinjing berwarna krem.

Melati kemudian membawa tas berisi bayi itu ke sebuah perumahan di Samarinda Seberang menggunakan skutik. Di tengah situasi yang sepi, ia menaruh tas tersebut di rerumputan. Setelah itu, ia bergegas pergi.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Melati sempat berniat kembali mengambil tas berisi bayi tersebut dan menjelaskan apa yang telah terjadi kepada orangtuanya. Akan tetapi, saat kembali, Melati melihat sudah banyak orang mengerumuni bayinya. Ia pun mengurungkan niatnya.

Advertisement

“Karena takut, tersangka akhirnya pulang ke rumah,” beber Kombes Pol Ary Fadli. “Kami juga sedang mendalami, apakah orangtua tersangka mengetahui jika tersangka pernah mengandung.”

Kepada penyidik, Melati mengaku belum menikah dan tidak mengetahui siapa ayah biologis bayi tersebut. Ia juga tidak tahu berapa usia kandungannya saat melahirkan. Ia pun mengaku tak minum obat apapun agar bisa segera melahirkan.

Baca Juga  Disnaker Bontang Jamin tak Ada Perusahaan Periksa Riwayat Keuangan Pelamar Kerja saat Rekrutmen

“Saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan berada di tempat yang aman,” sebut Ary Fadli.

Kapolresta turut membeberkan ciri-ciri bayi laki-laki milik Melati. Bayi tersebut memiliki berat badan 1.640 gram dengan panjang 38,5 sentimeter. Bayi tersebut memiliki enam jari di tangan kirinya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Melati dijerat pasal 77 B juncto pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Continue Reading
Advertisement