Connect with us

Bontang

Pemkot Diberi Waktu Tiga Minggu Selesaikan Kajian Raperda Anak Jalanan

Published

on

BEKESAH.co — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembinaan anak jalanan, pengemis dan gelandangan ditunda.

Hal itu disebabkan, raperda inisiatif dari DPRD itu masih belum dikaji lebih mendalam oleh tim asistensi raperda pemerintah Bontang.

Sehingga, Komisi I DPRD Bontang memberikan kelonggaran waktu selama 3 minggu untuk dipelajari dan dikaji lebih dalam.

“Iya tadi pada belum siap untuk dibahas, ada yang baru terima draftnya juga tadi. Tadi yang siap cuma dari Dinsos. Kami kasih waktu 3 minggu untuk dipelajari,” kata Raking saat ditemui usai rapat, Senin (7/6/2021).

Advertisement

Kata dia, alasan ditunda juga agar pembahasan ke depannya lebih baik, sebab pihaknya juga membutuhkan masukan-masukan dari instansi lain.

Karena persoalan anak jalanan ini, kata Raking, perlu melibatkan banyak pihak, tidak hanya satu pihak saja. Jadi dia berharap semua instansi bisa satu persepsi untuk memutuskan apa saja yang perlu dituangkan dalam raperda tersebut.

Sebab, lanjutnya, draft raperda yang ada di DPRD terkait anak jalanan, gelandangan maupun pengemis sudah melalui proses penyelarasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Iya tinggal teman-teman dari tim asistensi lagi, supaya satu persepsi. Jadi kalau ada masukan silahkan, untuk memperkuat raperda itu,” ujarnya.

Advertisement

Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Komisi I DPRD Bontang, Bagian Hukum Bontang, Dinsos-PM, Kecamatan Bontang Barat, Dinkes, Satpol-pp, Disdukcapil dan Kecamatan Bontang Utara.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Data Terupdate 2022, Bontang jadi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Kaltim