Connect with us

Bontang

Pembuangan Sampah di KM 3 Disorot Dewan, Salam : Itu Ilegal

Published

on

BEKESAH.co, Bontang- Pembuangan sampah di salah satu kawasan yang ada di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat tepatnya KM 3 mendapat sorotan dari Anggota DPRD Bontang.

Sorotan itu dilayangkan oleh Anggota Komisi II, Nur Salam saat rapat paripurna ke-2 masa sidang I DPRD tahun 2022 terkait penyampaian nota Keuangan dan rancangan perda Bontang terhadap APBD perubahan.

Ia mengatakan, bahwa satu-satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya berada di Bontang Lestari. Sehingga dia meminta kepada pihak yang berwenang untuk bisa melakukan tinjauan ke lapangan. Ia menilai pembuangan di lokasi itu ilegal.

“Saya lihat ada pembuangan sampah itu di dekat Hotel Grand Mutiara, saya tidak begitu paham apakah itu sampah permukiman atau perusahaan, seharusnya semua pembuangan sampah itu di TPA Bontang Lestari” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Heru Triatmojo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan dan melihat kondisi pembuangan sampahnya seperti apa. Jika memang tidak sesuai dengan aturan maka akan ditindak oleh OPD terkait.

“Kami cek dulu, kalau memang terbukti melanggar aturan, maka Satpol PP yang akan menertibkan,” ujarnya.

Senada, Camat Bontang Barat, Anwar Sadat juga akan melakukan tinjauan ke lokasi pembuangan tersebut, sekaligus mencari informasi pemilik lahan. Pasalnya, sampah tidak boleh dibuang sembarang tempat, karena ada TPA yang sudah disiapkan.

“Nanti kami melakukan kordinasi dengan Dinas LH dan Satpol PP,” katanya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Gubernur Isran Larang Belajar Tatap Muka, Begini Tanggapan Disdik Bontang