Connect with us

Headline

Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

Published

on

BEKESAH.co, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia. Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan.

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Advertisement

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atasnaik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%

Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. “Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9/2022).

Tarif baru ini berlaku pada 10 September 2022.

Besaran kenaikan tarif :
Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Advertisement

Penulis : Ahmad Nugraha

Baca Juga  164 Ojol Bontang Sudah Disuntik Vaksin Covid