Connect with us

Bontang

Dituduh Terlibat Kasus Korupsi Perusda AUJ, Kuasa Hukum Nyatakan Andi Amri Masih Berstatus Saksi

Published

on

BEKESAH.co- Mantar Direktur PT Bontang Transport, Andi Amri membatah tudingan yang menyeret namanya dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Perusda AUJ Bontang senilai Rp 16,9 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Amri menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi di kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar tersebut.

“Perlu kami luruskan terkait isu yang beredar supaya tidak berkembang liar menjadi opini yang merugikan klien kami,” ujar Ngabidin Nurcahyo, Kuasa Hukum Andi Amri saat menggelar jumpa pers, Jumat (12/6/2020).

Ia menyebutkan dugaan turut serta dalam memuluskan kasus korupsi di plat merah dinilai tidak benar. Kliennya disebut, mampu menunjukkan bukti terhadap sangkaan yang dituduhkan.

Advertisement

Ngabidin mengungkapkan, dugaan bahwa kliennya selama menjabat direktur PT Bontang Transport tak pernah melaporkan keuangan kepada induk perusahaan (Perusda AUJ) dibantah.

Selanjutnya dikatakan, kliennya memiliki tanda bukti penyampaian laporan keuangan kepada induk perusahaan, berupa laporan keuangan tahun 2014 dan laporan keuangan semester pertama 2015.

“Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT. Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono,” sebutnya.

Lebih lanjut, dugaan bahwa 3 aset mobil dari PT Bontang Transport ke Perusda yang dikabarkan raib juga dibantah. Pihaknya memiliki bukti berupa berita acara penyerahan aset ini yang diteken oleh Direktur PT Bontang Transport (Andi Amri) dan Direktur Perusda AUJ (Dandi Prio Anggono).

Advertisement

“Berita Acara serah terima aset mobil PT. Bontang Transport, Nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014,” jelasnya.

Diakhir, pihaknya juga meluruskan terkait dugaan rangkap jabatan selama memimpin PT Bontang Transport. Pihaknya mengatakan penunjukkan posisi direktur di unit usaha Perusda AUJ ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham- Luar Biasa (RUPS-LB) pada 2012 lalu.

Baca Juga  DLH Bontang Pastikan Tak Ada Virus Corona Nempel di Sampah

Dari hasil notulensi hasil rapat tersebut tertuang di 2 poin, yakni  Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rencana Pergantian Pengurus PT. Bontang Transport.

Untuk informasi dari hasil persidangan kasus korupsi Perusda AUJ beberapa waktu lalu terungkap peran serta mantan Direktur PT Bontang Transport, Andi Amri. PT Bontang Transport disebut tak membuat laporan keuangan secara berkala. Hal ini dibenarkan oleh Badan Pengawas Perusda AUJ serta 7 orang internal perusahaan (termasuk Dandi).

Advertisement

Kemudian, pengembalian kendaraan yang tidak diketahui posisinya saat ini. Serta rangkap jabatan yang dilakoni Andi Amri selama mengelola PT Bontang Transport periode 2013-2018.(*)

 

Penulis: Ismail Usman

Advertisement