Connect with us

Bontang

Istri Koruptor Eskalator Kantor DPRD Bontang Kembalikan Uang Rp 95 Juta

Published

on

BEKESAH.co — Tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara, denda dan biaya perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin (16/3/2021).

Dana tersebut langsung dibayarakan oleh istri terpidana. Adapun nilainya sebesar Rp 95.902.398,10. Jumlah tersebut sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019.

“Sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi Yaprizal dan akan diserahkan ke kas negara melalui pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bontang,” ucap Kepala Kejari Bontang, Dasplin.

Sebelumnya, setahun lebih jadi buronan, tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator di Sekretariat DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49) akhirnya tertangkap juga.

Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggerang membekuk Suwiardana di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, ketika ingin melakukan perjalanan menuju Denpasar, Bali bersama istrinya pada Kamis (4/3/2021).

Advertisement

Setelah dijemput, terpidana korupsi itupun  menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas II Bontang.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Ini Jurus yang Bakal Dipakai Basri-Najirah dan Neni-Joni Atasi Masalah Pengangguran di Bontang