Connect with us

Bontang

Tahun ini Kejari Bontang Tangani 10 Kasus Korupsi, dari Perusda AUJ hingga PT.BME

Published

on

BEKESAH.co- Sepanjang 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menangani 10 kasus korupsi.

Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya merupakan tersangka kasus dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).

Semula, Kejari hanya menetapkan mantan direktur Perusda AUJ Dandi Prio Anggono sebagai tersangka.

Namun, setelah pengembangan perkara, kasus itu akhirnya juga menyeret 5 nama lainnya, yakni Andi M. Amri Syarifudin, Yudi Lesmana, Yunita Irianti, Abu Mansyur dan Lien Sikin.

Advertisement

“Perkara tersangka Dandi Prio Anggono sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda dan sudah berkekuatan hukum tetap serta sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut,” terang Kepala Kejari Bontang, Dasplin, saat konverensi pers Senin (14/12/2020).

Sementara, untuk 5 tersangka baru dalam kasus tersebut, lanjutnya, masih proses penyelidikan oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejari Bontang.

Sedang perkara lainnya yang juga ditangani, yaitu korupsi di KJKS Halal Bank dan PT. Bontang Migas Energi (BME).

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi KJKS Halal Bank. Yakni Suratman, Ireng Gandi Suwarno dan Chairul Rahman.

Advertisement

“Atas nama tersangka Suratman sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilakukan tahap II,” ujarnya.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PT. BME, Kejari sudah menemukan fakta dan alat bukti keterlibatan pihak-pihak yang akan diminta pertanggungjawabannya secara pidana yang kemudian mekanismenya akan segera kami lakukan gelar perkara untuk menetukan tersangkanya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Advertisement
Baca Juga  Kejari Bontang Amankan Uang Negara Rp 4,1 Miliar dan Setor Denda Kasus Korupsi di Disdik