Connect with us

Bontang

Empat Mantan Direktur Anak Perusda AUJ Bontang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Published

on

BEKESAH.co– Babak baru kasus korupsi dana pengelolaan penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) ubah status lima saksi jadi tersangka.

Empat nama yang terseret merupakan mantan direktur anak perusahaannya sendiri. Yakni, AMA mantan Direktur PT Bontang Transport, YIR mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, YLS mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera, LSK mantan Direktur Bontang Karya Utamindo.

Sementara satu tersangka lainnya ABM Direktur CV. Cendana, rekenan fiktif Perusda AUJ.

“Kelimanya telah saya terbitkan surat penetan tersangka, surat perintah penyidikan, dan juga SPDP kesetiap masing-masing tersangka,” kata Kepala Kajari Bontang Dasplin saat Press Release Pidsus, Rabu (22/07/2020).

Advertisement

Dikatakan Dasplin, penetapan kelima tersangka baru itu berdasarkan dua alat bukti yang terungkap dalam persidangan mantan Direktur Utama Perusda AUJ, Dandi Priono Anggono.

Selanjutnya kelima tersangka tersebut kini masih dalam proses penyedikan.

“Setelah selesai penyidikan maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tuturnya.(*)

Penulis: Ismail Usman

Advertisement
Baca Juga  Asyik ! April Bulan Depan Ngurus Paspor Udah Bisa di Bontang