Bontang
Komisi I DPRD Bontang Wanti-wanti Kontraktor BCM Taati Perda Ketenagakerjaan
BEKESAH.co– Komisi I DPRD Bontang mewanti-wanti PT. Brantas Abipraya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Bontang City Mall (BCM) untuk mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Mumpung masih tahap awal pembangunan, makanya kita panggil supaya tahu Perda (peraturan daerah) di Bontang dan bisa diterapkan,” ungkap Sekretaris Komis I, Muhammad Irfan, Selasa (23/6/2020).
Ia menekankan, baik perusahaan maupun invenstor yang masuk ke Bontang harus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) jika ingin merekrut tenaga kerja.
“Biar tidak ada kesalahpahaman antara perusahaan, pemerintah, maupun masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat bersama PT. Brantas Abipraya, pemenang tender BCM.
Pertemuan itu diagendakan untuk membahas tenaga kerja yang bakal digunakan untuk proyek pembangunan BCM.
Penulis : Maimunah Afiah