Connect with us

Bontang

Amir Tosina Geram, Belum Ada Surat Resmi, Pengisian BBM Pengecer Sudah Dibatasi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Ketua Komisi III, Amir Tosina geram dengan aturan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum ada surat edaran secara resmi.

Ia mengatakan, jika belum ada edaran secara resmi, dirinya meminta pihak SPBU untuk tidak membatasi pengisian bagi pengecer, artinya pengecer diperkenankan untuk ngantri beberapa kali (bolak-balik) untuk mendapat bahan bakar yang akan diperjual belikan lagi.

“Kalau sudah ada surat resminya yah silahkan aja dibatasi,” ujarnya, Senin (23/8/2022).

Alih-alih soal edaran resmi, nyatanya pihak SPBU melakukan pembatasan hanya dengan acuan instruksi dari pihak Pertamina yang diperoleh dari grup Whatsapp. Hal ini disampaikan oleh salah satu pengelola SPBU yang berada di Lang-lang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Bontang.

Advertisement

Mendengar info tersebut, Ketua Komisi III pun naik pitam, sebab ia menilai hal tersebut tidak bener, seharusnya pembatasan itu dilakukan jika sudah mendapat surat resmi dari pihak bersangkutan, kemudian dipajang di masing-masing SPBU sehingga itu bisa menjadi peringatan bagi para pengecer.

“Kalau belum ada surat resminya bisa jadi itu dibohogi, jadi tolong itu diperjelas dulu,” katanya.

Ia pun meminta pihak pemerintah untuk merespon hal tersebut dan dicarikan titik terangnya, agar informasi itu tidak ngambang dan menimbulkan persepsi yang berbeda antara pemerintah, masyarakat (pengecer) ataupun anggota DPRD.

“Bagaimana ini tanggapan pemerintah soal edaran yang hanya dibagikan melalui Whatsapp,” tuturnya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Analisis Kebijakan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Bontang, Defri Kurniawan mengatakan persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas secara internal terlebih dahulu.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan dulu pak untuk secara resmi dibahas ditingkat pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga  10 Tahun Parit Mampet, RT 24 Bontang Baru Dapat Lahan Hibah Buat Drainase

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bontang menerima aduan dari Asosiasi Pengecer Bensin Bontang terkait pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pihaknya memfasilitasi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait, di antaranya Asosiasi Pengecer Bontang, Diskop-UKMP dan Analisis Kebijakan Bagian Perekonomian.

Advertisement

Adapun aduan yang diterima, terkait pembatasan nilai yang boleh dibeli pengecer. Diketahui , untuk pengecer yang membawa motor hanya mengisi maksimal Rp 50 ribu sedangkan mobil maksimal Rp 300 ribu.

Penulis : Maimunah Afiah