Connect with us

Hukum

Pemuda Loktuan Diringkus Polsek Bontang Utara karena Bawa 11 Poket Sabu

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pemuda  berinisial FR (26) warga Loktuan diciduk aparat Polsek Bontang Utara, Senin (29/5/2023) malam tadi.

FR Diringkus polisi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Loktuan setelah diketahui usai ambil sabu.

Saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu 11 poket siap edar seberat 4,96 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, tersangka ini baru balik dari ambil sabu.

Advertisement

Saat ini polisi masih melalukan pengembangan dan akan memburu pemasok sabu terhadap tersangka.

Polisi juga masih mendalami pola transaksi tersangka dengan si pemasok sabu tersebut.

“Masih didalami bagai transaksinya mereka. Kita juga buru pemasok. Tersangka ini ditangkap saat pulang dari ambil sabu,” tuturnya, Selasa (30/5/2023). 

Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Bontang Utara.

Advertisement

Selain sabu polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa kendaraan, ponsel, dan selembar tisu. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Disnaker Bontang Kesulitan, Pengawasan Tenaga Kerja Wewenang Provinsi