Connect with us

Hukum

Berkah Ramadhan, 8 WBP Lapas Bontang Hirup Udara Bebas

Published

on

WBP yang dinyatakan bebas bersyarat.

BEKESAH.co, Bontang – Sebanyak 8 Warga Binaan Lapas Kelas II Bontang dapat remisi bebas bersyarat. Mereka sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Semua warga binaan itu merupakan WBP dengan kasus yang sama yakni kasus peredaran narkoba.

Kalapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko mengatakan, proses layanan integrasi assesmen dan kebijakan bebas bersyarat ini tidak ada pungutan biaya atau gratis.

WBP yang mendapat remisi bebas bersyarat ini juga telah sesuai kriteria yang sesuai ketentuan Permenkumham No 3 Tahun 2008.

Advertisement

Dalam Permenkumhan itu menjelaskan hak bebas bersyarat diberikan kepada warga binaan, yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau paling sedikit 9 bulan penjara.

“Total ada 7 WBP laki-laki, dan satu WBP Perempuan. Semua proses dilakukan sudah sesuai aturan dan tidak dipungut biaya apapun,” terang Ronny Widiyatmoko, Minggu (9/4/2023).

Untuk WBP yang sudah dinyatakan bebas bersyarat tetap masih dalam pantauan.

Saat mereka kembali ke kasus serupa maka dipastikan akan langsung digelandang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement

Kepada keluarga juga diminta bisa memberikan ruang dan kesempatan serta pendampingan agar WBP tak kembali ke jurang hitam peredaran narkoba.

“Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Nugrana

Sumber : Lapas Bontang

Advertisement
Baca Juga  Marak Kekerasan Anak, Abdul Malik Minta Pengawasan di Lingkungan dan Sekolah