Hukum
Apes, Warga Gang Merpati Loktuan Bontang Ini Lebaran Idul Adha di Penjara, Gegara ..

BEKESAH.co, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial SAS (33) di Loktuan lantaran menjadi pengedar sabu, Kamis (29/6/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatresnarkoba Iptu Yasid mengungkapkan kasus ini terungkap lantaran adanya informasi dari masyarakat sekitar.
“Petugas langsung ke lokasi di rumah di Gang Merpati sana,” katanya melalui keterangan rilis.
Dia mengatakan, saat petugas ke lokasi, pelaku yang ditemui sempat berbohong mengenai identitasnya. Polisi tak lantas percaya, akal bulus pelaku ketahuan saat surat bebas dari Lapas Bontang ditemukan.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan plastik berisi sabu dan satu buah sedotan plastik ujung runcing.
“Kemudian di dalam kamar lantai atas rumah tersebut ditemukan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok,” bebernya.
Pelaku kini harus kembali mendekam di penjara akibat ulahnya sendiri. SAS disangkakan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Ananda Putri Aisyah
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini