Connect with us

Hukum

Apes, Warga Gang Merpati Loktuan Bontang Ini Lebaran Idul Adha di Penjara, Gegara ..

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial SAS (33) di Loktuan lantaran menjadi pengedar sabu, Kamis (29/6/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasatresnarkoba Iptu Yasid mengungkapkan kasus ini terungkap lantaran adanya informasi dari masyarakat sekitar.

“Petugas langsung ke lokasi di rumah di Gang Merpati sana,” katanya melalui keterangan rilis.

Dia mengatakan, saat petugas ke lokasi, pelaku yang ditemui sempat berbohong mengenai identitasnya. Polisi tak lantas percaya, akal bulus pelaku ketahuan saat surat bebas dari Lapas Bontang ditemukan.

Advertisement

Dari hasil  penggeledahan petugas menemukan plastik berisi sabu dan satu buah sedotan plastik ujung runcing.

“Kemudian di dalam kamar lantai atas rumah tersebut ditemukan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok,” bebernya.

Pelaku kini harus kembali mendekam di penjara akibat ulahnya sendiri. SAS disangkakan  pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  Ferdy Sambo Dikawal Ketat, Media: Sudah Bukan Jendral Lagi