Headline
Nasib Ibu Muda di Bontang Berakhir di Penjara Usai Nekat Edarkan Sabu

BEKESAH.co, Bontang – Seorang ibu rumah tangga di Tanjung Laut berinisial RM (34) harus meringkuk di tahanan Mapolres Bontang. Ia terendus menjadi pengedar narkoba pada Rabu (13/7/2023) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui keterangan resminya mengatakan, tersangka diamakan pada pukul 15.00 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 9 Juli lalu.
Usai mengantongi identitas tersangka, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Benar saja, tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu berprofesi menjadi pengedar sabu.
“Pada saat akan melakukan transaksi dilakukan penangkapan terhadap saudari RM di depan rumahnya. Ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu yang digenggam dengan tangan kanan,” ungkapnya.
Dari pengakuan RM ia mendapat pasokan sabu dari AS (38) yang juga merupakan warga Tanjung Laut. Petugas lalu menjebak tersangka kedua ini dengan menyuruhnya ke lokasi.
Dari tangan AD petugas mengamankan tiga bungkus barang bukti sabu yang sudah siap edar.
Keduanya lantas digiring ke Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Nugraha
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG