Connect with us

Bontang

Agus Haris Tolak Rencana Wali Kota Basri Revisi Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Published

on

BEKESAH.co- Wacana memperbaharui peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa asap rokok yang sempat dilontarkan Wali Kota Bontang, Basri Rase ternyata tak mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD, Agus Haris.

Politikus partai Gerindra tersebut mengaggap tak perlu ada yang direvisi dari Perda tersebut. Apalagi penerapannya sudah efektif di Kota Taman.

Adanya perda tersebut dapat meminimalisir bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat. Terutama bagi anak dibawah umur yang tentunya belum berpenghasilan.

Sejatinya, motif terbentuknya perda tersebut untuk melindungi anak-anak yang berpotensi konsumtif terhadap rokok. Selain mengganggu kesehatan, dikhawatirkan ada penyimpangan lainnya.

Advertisement

Jika direvisi hanya untuk mengumpulkan retribusi yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Agus Haris, itu bukan alasan yang tepat.

Karena dia menilai, PAD yang diterima dari iklan rokok tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Sebab, iklan bersifat persuasif. Sehingga riskan dan akan berdampak buruk khususnya pada generasi muda.

“Sasaran iklan rokok pasti remaja dan anak muda, kalau perokok aktif sudah tidak penting lagi iklan. Seperti saya, itu sudah bisa dibilang kebutuhan lah,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Kendati, Agus tidak menampik jika banyak industri kreatif yang bergantung pada iklan rokok, khususnya menjadi sponsor disetiap event yang dilakukan.

Advertisement

Untuk diketahui, Wali Kota Basri aempat melontarkan wacana revisi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok saat menghadiri rapat paripurna bersama anggota dewan beberapa waktu lalu.

Alasannya, iklan rokok bisa jadi salah satu lumbung yang menghasilkan PAD. Namun, sejak adanya Perda tersebut, potensi meraup pungutan lebih dari iklan rokok dirasa menurun.

Meski begitu, Wali Kota Basri mengatakan tak akan gegabah. Ia tetap akan mempertimbangkan dari segi kesehatan.

Baca Juga  Persoalan Warga Pesisir Diminta Masuk RPJMD Basri-Najirah

“Akan kita evaluasi Perda dan Perwali tersebut, tapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah