Bontang
Gegara Anak Perkosa Santriwati, Polres Bontang Tutup Pondok Pesantren
BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang resmi menahan R (18) anak dari pimpinan pondok Pesantren Arrahman, Segendis, Bontang Lestari, Jumat (7/10/2022) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastia mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolres.
Setelah peristiwa ini terungkap, polres juga menutup aktivitas pondok pesantren sementara waktu.
“Kita tutup sementara, karena kasus ini,” ungkapnya Sabtu (8/10/2022).
Selain karena kasus ini, penutupan juga dilakukan lantaran selama dua tahun beroperasi pondok pesantren ini belum mengantongi izin.
Kapolres Yusep menjelaskan, dari pengakuan tersangka, dia menyetubuhi korban lantaran keseringan menonton video porno.
“Dalam melancarkan aksinya memang suka nonton video porno,” ungkapnya saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (8/10/2022).
Saat menyetubuhi korban dia bahkan mengajak untuk bersama-sama menonton video asusila.
“Diajak nonton baru disetubuhi,” bebernya.
Adapun pelaku memerkosa dua orang santriwati MA (14) dan LA (13).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo 76 d dan Pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.