Connect with us

Bontang

2 Santriwati Belia jadi Korban Pemerkosaan R Anak Pimpinan Pesantren Bontang

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Kasus pemerkosaan yang dilakukan Rambo –bukan nama sebenarnya– di salah satu Pondok Pesantren di kawasan Segendis memang bikin geleng-geleng kepala. Bukan jadi contoh, pemuda yang kini mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi itu malah mencoreng nama baik pesantren yang pelan-pelan mulai mendapat kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Jadwal Bus Patas Bontang-Samarinda-Balikpapan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pelaku memperkosa dua orang santriwati. Melati (14) dan Mawar (13) –bukan nama sebenarnya–.

“Dari pengakuan tersangka dia hanya melakukan satu kali,” ungkap Kapolres saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (8/10/2022).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Advertisement

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cerdas, Kritis, Jenaka (@bekesahdotco)

Baca Juga  Anak Pimpinan Pondok Pesantren di Segendis Bontang Lestari Perkosa Santriwati
Baca Juga  Tersangka Pemerkosa Santriwati Ditahan, Ngaku Sering Nonton Video Porno
Baca Juga  Korban Pemerkosaan Anak Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Lestari Lebih dari 1 Orang
Baca Juga  Gegara Anak Perkosa Santriwati, Polres Bontang Tutup Pondok Pesantren
Baca Juga  Harus Ada Monitoring Rutin Pondok Pesantren agar Kejadian Tidak Terulang

Saat itu pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sedang libur kuliah.

Keseringan menonton video porno membuat pemuda kelahiran 2004 ini membuncah kala melihat korban. Dari situ secara spontan pelaku mulai membidik santriwati yang bisa dia jerat.

Advertisement

“Pelaku ini ngajak korban nonton, kemudian digauli,” katanya.

Kapolres Yusep mengatakan, perkara ini sudah cukup dua alat bukti yang terpenuhi. Adapun barang bukti yang disita berupa baju kaos, celana, dan pakaian dalam korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E ayat 1 UU Peradilan Ank dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Catatan : Foto dan judul berita  sebelumnya “Ini Wajah Anak Pimpinan Pesantren di Bontang yang Perkosa 2 Santriwati”  telah diubah pada pukul 22.53 Wita. Redaksi merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1/ Peraturan-DP/II/2019 tentang Pemberitaan Ramah Anak. Redaksi Bekesah memohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Advertisement

Penulis : Rifki Mashuri