Connect with us

Bontang

Sanksi Pelanggar Protokol Sulit Ditegakkan, BW: Perlu Dikoreksi

Published

on

BEKESAH.co– Sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali Bontang Nomor 21 Tahun 2020 mendapat protes dari Satpol PP.

Sanksi administrasi yang tertuang di Perwali tersebut dianggap sulit ditegakkan, terlebih saat yang melanggar itu ada seorang pejabat.

“Kalo misalnya yang kita dapat pejabat penting yang lupa bawa masker gimana? Masa kita suruh push up. Mau dikenakan denda tapi enggak ada aturanya,” ujar Kasatpol PP Ibnu Gunawan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD, Selasa (8/9/2020).

Ia mengusukan kepada anggota legislator agar Perwali tersebut direvisi.

Advertisement

Usulan itu disambut baik Komisi I DPRD Bontang. Salah satunya Bakhtiar Wakkang. Menurutnya masukan itu perlu dipertimbangkan.

“Iya bener juga kata Satpol PP. Semisal ada pejabat negara nanti datang ke Bontang, terus lupa bawah masker, masa mau disuruh push up,” kata BW, sapaan akrabnya.

Selain itu, kata BW, dalam Perwali itu juga perlu ada yang mengatur terkait zonasi. Misalnya, zona merah beda perlakuan dengan zona yang hijau.

“Masalah zonasi juga perlu diatur dalam Perwali itu. Yang daerah zona merah misalnya lebih diperketat,” terang BW.

Advertisement

Selanjutnya, usulan dari Satpol PP itu nanti rencananya akan dikoordinasikan dengan Pemkot dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Bontang. Karena menurutnya jika tidak dikoreksi akan bisa menimbulkan masalah saat di lapangan.

“Iya saya nanti coba usulkan pemerintah. Memang Perwali it perlu kita koreksi,” tandasnya.(*)

Penulis: Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  APBD Bontang 2024 Disahkan Sebesar Rp2,1 Triliun