Connect with us

Hukum

Pria di Bontang Diringkus karena Percobaan Pemerkosaan Terhadap Istri Keponakan Sendiri!

Published

on

Tersangka berhasil ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pria berusia 32 tahun, berinisial He, telah diamankan Polres Bontang setelah terlibat dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap istri keponakannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Bontang pada Minggu (28/1/2024) , dimana korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah.

Menurut keterangan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, kejadian tersebut terjadi ketika tersangka, yang saat itu dalam keadaan mabuk, keliru masuk ke kamar istri keponakannya.

“Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka,” ujar Iptu Hari Supranoto, menjelaskan pengakuan dari tersangka.

Dalam pengakuan tersebut, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahan masuk kamar yang tidak disengaja, namun terjadi di tengah kondisi tersangka yang sedang dipengaruhi minuman beralkohol.

Advertisement

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dan pihak berwajib menjeratnya dengan pasal 285 KUHPidana pelaku dengan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini telah menarik perhatian publik di Bontang, dan pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. (*)

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim: Terlibat Praktik Tambang Ilegal, Reformasi Kepolisian
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *