Hukum
Pria di Bontang Diringkus karena Percobaan Pemerkosaan Terhadap Istri Keponakan Sendiri!
BEKESAH.co, Bontang – Seorang pria berusia 32 tahun, berinisial He, telah diamankan Polres Bontang setelah terlibat dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap istri keponakannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Bontang pada Minggu (28/1/2024) , dimana korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah.
Menurut keterangan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, kejadian tersebut terjadi ketika tersangka, yang saat itu dalam keadaan mabuk, keliru masuk ke kamar istri keponakannya.
“Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka,” ujar Iptu Hari Supranoto, menjelaskan pengakuan dari tersangka.
Dalam pengakuan tersebut, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahan masuk kamar yang tidak disengaja, namun terjadi di tengah kondisi tersangka yang sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dan pihak berwajib menjeratnya dengan pasal 285 KUHPidana pelaku dengan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini telah menarik perhatian publik di Bontang, dan pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. (*)
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini