Connect with us

Bontang

Perumahan di Jalan Kol Bontang Tersandung Kasus Hukum, Kontraktor Gugat Pemilik Bangunan

Published

on

BEKESAH.co– Pembangunan perumahan di Jalan Kol, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara berakhir di meja Pengadilan Negeri Bontang. Kontraktor pelaksana Supriyadi mengugat pemilik bangunan Darmawan.

Sebabnya, pemilik kawasan rumah hunian tersebut dianggap menyalahi kesepakatan kerja.

“Diproyek tersebut saya mengerjakan 52 rumah, 46 rumah tipe 45 sedangkan 6 rumah lainnya itu tipenya 54,” papar Supriyadi, Senin (21/9/2020).

Namun, saat proses pembangunan berjalan, pemilik mengubah 5 rancangan rumah hunian yang berada di blok 15 dan 16. Satu rumah jadi tipe 75 dan 4 sisanya diubah ke tipe 60.

Advertisement

Belum lagi biaya yang dikeluarkan melebihi rencana anggaran biaya yang dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar untuk 6 rumah tipe 54.

Supriyadi menjelaskan, perubahan tipe bangunan tersebut memang sudah dibicarakan kedua belah pihak dengan syarat dan ketentuan. Namun pasca pembangunan selesai, tergugat tidak secara fair menanggapi persoalan tersebut.

“Ada 6 rumah seharusnya, cuman karena sudah melebih budget yang kita tetapkan, yah kita setopkan pengerjaan. Lima rumah itu sudah menghabiskan Rp 1,7 miliar lebih, karena speknya sudah berubah. Jadi materialnya juga berubah,” jelasnya.

Selain tipe rumah yang diubah, Darmawan juga meminta bangunan harus selesai dalam jangka waktu 4 bulan. Padahal, jangka waktu tersebut adalah estimasi untuk pembangunan rumah tipe 54.

Advertisement

“Itu tidak bisa selesai dalam jangka waktu 3-4 bulan. Kalo tipe 54 yah mungkin. Otomatis kalo tipe sudah berubah, waktu juga harus berubah dong. Untuk menyelesaikan rumah tipe 60 dan 75 itu seharusnya 6 bulanan, tapi mereka minta 4 bulan harus sudah selesai. Mereka juga melarang kita lembur, karena khawatir pengerjaan rumah tidak rapi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembangunan perumahan tersebut sudah dimulai sejak Maret 2017. Sesuai kesepakatan, bangunan tersebut harus selesai Maret 2019.

Baca Juga  Siapkan SDM Hadapi Era VUCA, Pupuk Kaltim Jalin Kerjasama Vokasi dengan BPSDMI

Namun, karena ada 5 bangunan yang berubah, pihaknya minta tambahan waktu hingga 6 bulan hingga bulan Oktober 2019.

Sedangkan tahap pembangunan 5 rumah yang diperkarakan kali ini, sudah dimulai sejak tahun 2018. Akan tetapi, di tengah perjalanan pada Mei 2019 ternyata gambar rumah yang diinginkan pemilik bangunan belum diserahkan ke tukang yang akan mengerjakan.

Advertisement

“Bulan September baru tukang saya dikasih gambar. Dia maunya yang ngerjain rumahnya sesuai dengan tukang yang dia request. Seharusnya kalo mau selesai pengerjaan sesuai rencana, gak boleh dia request tukang, dari situlah salah satu faktor keterlambatan,” paparnya.

Akibatnya, pembangunan selesai pada Desember 2019. Pada waktu itu sudah masuk tahap finishing. Pihak tergugat tidak minta kepada kontraktor pelaksana untuk buru-buru menyelesaian. Akhirnya molor hingga 40 hari. Terhitung sejak 1 Januari hingga 12 Februari 2020.

“Mereka menagih denda kepada saya, karena pengerjaan kita molor 40 hari. Mereka meminta bayaran denda sebesar Rp 40 juta, awalnya kan mereka tidak minta kita buru-buru pada saat finishing, jadi kita kerjanya nyantai. Ternyata itu dihitung keterlambatan sama mereka,” ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, Supriyadi merasa sangat dirugikan baik material maupun emmaterial. Kerugian material dikatakan mencapai Rp 400 juta. Namun, dalam pengajuan di PN dirinya menggugat senilai Rp 1,9 miliar.

Advertisement

“Saya gugat Rp 1,5 miliar untuk beban yang selama ini saya rasakan. Saya difitnah, nama baik saya tercemar dan lain sebagainya,” terangnya.

Gugatan yang diajukan oleh Supriyadi dengan nomor laporan 15/Pdt.G/2020/PN Bon sudah masuk ke dalam meja hijau Pengedalian Negeri Kota Bontang dan saat ini pihak pengadilan masih menunggu keterangan dari saksi tergugat.(*)

Baca Juga  Yok Gabung Gerakan 1.000 Box! Aksi Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement