Connect with us

Bontang

Tiga Tahun Jadi Korban KDRT, Warga Pisangan Ini Kecewa Penahanan Suaminya Ditunda

Published

on

BEKESAH.co- Nur Aini (36) hanya bisa memendam kekecewaan. Meski sudah melaporkan suaminya DDM ke Polres Bontang lantaran kerap melakukan tindak kekerasan, namun pelaku justru mendapat penangguhan penanganan.

Wanita yang bermukim di kawasan HM Ardans Pisangan ini mengaku terpaksa melaporkan suaminya karena sudah tak tahan dengan perilaku suaminya yang kerap main tangan.

Bukan hanya sekali dua kali, kata Nur Aini, ia sudah jadi bulan-bulanan suaminya yang merupakan mantan ketua yayasan salah satu sekolah swasta kejuruan di Bontang itu selama tiga tahun.

“Saya dipukul, diseret suami saya, bahkan pernah mengunci leher saya,” ujar Nur Aini kepada awak Bekesah.co.

Advertisement

Nur Aini menduga, perangai kasar itu diterimanya lantaran suaminya selingkuh dengan wanita lain.

Namun, belum lama setelah suaminya dipolisikan, ia justru mendapat kabar jika DDM mendapatkan penangguhan penahanan.

“Saya langsung datangi penyidik. Katanya betul ditangguhkan. Tapi saya berharap proses hukum tetap bisa berjalan dan suami saya dihukum sesuai dakwaan KDRT,” ucapnya.

Terpisah. Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat membenarkan pihaknya telah memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku.

Advertisement

Penangguhan itu diberikan lantaran adanya permintaan dari orang tua tersangka pada 10 Desember lalu.

Meski begitu, AKP Makhfud mengatakan proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara DDM dilimpahkan ke kejaksaan

“Sudah sesuai prosedur hukum, hanya 5 hari saja penangguhan penahanannya, Setelah itu menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk ditahan kembali,” ujarnya.

Diketahui pelaku terduga kekerasan rumah tangga DDM terjerat pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara sesuai pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.(*)

Advertisement

Penulis: Iqbal Tawakkal

Baca Juga  Dihantam Truk Trailer, Pengendara Motor KT-3451-QA Tewas di Tempat