Connect with us

Bontang

Penimbun Solar 1 Ton di Lok Tuan Pengusaha Sembako, Dijual ke Masyarakat Umum

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang mengungkap pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 825 liter.

Pengungkapan praktik nakal itu, terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Lok Tuan pada Sabtu, (3/9/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan, penimbunan ini dilakukan seorang pengusaha sembako yang tinggal di Lok Tuan M (54).

“Usahanya di Simpang 4 sebelah kiri kalau keluar dari Lok Tuan,” ungkapnya.

Advertisement

Dari pengakuannya, tersangka sudah setahunan melakukan penimbunan. Namun, baru lima hari belakangan aktif kembali mengetap.

“Target sasaran penjualan diketahui umum. Mulai dari nelayan, dan dilakukan secara mengecer dengan tujuan komersil,” ungkap Kapolres.

Kapolres Yusep menyebut, dalam sehari pelaku menimbun sebanyak 120 liter yang diambil dari SPBU KM 3 di Jalan Arif Rahman Hakim.

“Penimbunan itu dilakukan saat distribusi BBM solar subsidi terbatas. Pengakuannya baru lima hari ini dia mengantre,” katanya.

Advertisement

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 9 jeriken 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar.

Barang bukti hasil penimbunan tersangka M (54)./(Nugrah/Bekesah.co)

Atas ulahnya, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.

Baca Juga  Warga Lok Tuan Ketahuan Timbun 1 Ton Solar Subsidi
Baca Juga  Aktivitas Mencurigakan di SPBN Tanjung Limau, Diduga Pengetap Solar
Baca Juga  Ketahuan Selundupkan Solar 500 Liter, Warga Tanjung Laut Indah Diringkus
Baca Juga  Banjir Kembali Genangi Bontang, Ketinggian Air Capai 3 Meter

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement