Connect with us

Bontang

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Baru Mau Dagang Sabu di Lok Tuan

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang residivis narkoba kembali tertangkap polisi, Ahad (4/9/2022). NP (30) Warga Lok Tuan ini harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Bontang saat sedang menunggu pembeli barang haram jualannya itu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, mengatakan saat digeledah di rumahnya Jalan Kapal Feri, polisi mendapat dua poket sabu seberat 0,91 Gram yang siap edar.

“Tersangka ini kami tangkap sebelum transaksi, dia pengedar dan sedang menunggu pembeli. Baru, kami geledah dan didapat dua poket sabu,” kata Mandiyono, Senin (5/9/2022).

Diketahui pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Saat di Bontang, tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi.

Advertisement

Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam, alat hisap sabu, dan uang tunai diduga hasil transaksi Rp 400 Ribu.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia itu residivis kasus serupaAncaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement
Baca Juga  Bawa Sabu 15 Gram, Warga Guntung Dibekuk Polisi