Connect with us

Bontang

Kroyok Anak di Bontang Kuala, Tiga Pemuda Ini Terancam Penjara Tiga Tahun

Published

on

BEKESAH.co- Tiga pemuda Bontang, MK (19), DA (19) dan NM (14) terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ketiganya ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan anak di bawah umur. Sudah diamankan Polres Bontang sejak Jumat (25/12/2020) lalu.

“Pelaku yang kita amankan ada tiga orang yakni MK (19), warga Jalan Gajah Mada RT. 37 Kelurahan Berbas Tengah, DA (19) dan NM (14) keduanya merupakan warga Jalan Batu Sahasa 4 RT. 5 Kel. Bontang Kuala,” papar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama rekannya. Tiba-tiba korban dihadang dan dipukul dengan tangan kosong. Korban mengaku tak mengenal pelaku yang memukulnya.

Advertisement

“Ketika habis memukul, ketiga tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Guna menjalankan penyidikan, ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Bontang. Untuk pelaku yang masih di bawah umur kita proses tersediri dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkasnya.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Advertisement
Baca Juga  Pemkot Bontang akan Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 400 Orang, Begini Rinciannya