Connect with us

Headline

Pemkot Bontang akan Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 400 Orang, Begini Rinciannya

Published

on

Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Prianto.

BEKESAH.co, Bontang – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Kota Bontang. Pemerintah bakal membuka formasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) dalam waktu dekat.

Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Prianto, pada Jumat (15/3/2024). Dia merinci formasi yang dibutuhkan meliputi 117 CPNS dan 283  PPPK.

“Ya rencananya 400 tinggal proses untuk penginputan lagi,” kata Sudi kepada awak media.

Baca Juga  211 PPPK Pemkot Bontang Dilantik, Segini Besaran Gajinya

Dia mengungkapkan,  belum bisa memastikan kapan waktu pendaftaran dibuka. Saat ini pihaknya tengah menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat. BKPSM diberi waktu 14 hari untuk menginput sistem SSCASN. “Kami sifatnya menunggu lagi dari instruksi pusat. Kan panitia seleksi daerah (Panselda) itu sifatnya menunggu arahaan BKN atau MenpanRB,” tukasnya.

Advertisement

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ASN ini terdapat dua jenis pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persamaan dari PNS dan PPPK adalah bekerja di instansi pemerintahan. Jika sama-sama bekerja untuk negara dan digaji oleh negara, lantas apa perbedaan antara PNS dan PPPK? 

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status Kerja

Advertisement

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah orang WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.

PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Secara hormat, PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.

2. Pengembangan Karier

Advertisement

PNS dan PPPK pun memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. Pada PNS, terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan. Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.

Seorang PNS yang memiliki jabatan JFT jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi. Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.

PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.

3. Batasan Usia Melamar

Advertisement

Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi

Dalam seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

Advertisement

Selain tes, pelamar CPNS dan PPPK akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

5. Gaji

PNS memiliki gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji PNS dan PPPK:

PNS

Advertisement
  • Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
  • Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
  • Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
  • Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

PPPK

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

6. Tunjangan

Adapun tunjangan yang akan didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, PPPK akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

7. Masa Pensiun

Masa pensiun seorang PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. Dalam sistem PPPK, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerjanya tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.

Nah, itu dia perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Advertisement

Penulis : Redaksi

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2