Connect with us

Bontang

Telusuri Bisnis Sabu di Bontang, Polres Ringkus IRT Asal Santan

Published

on

BEKESAH.co- IS, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini harus mendekam dibalik jeruji. Warga Dusun Wonorejo, Desa Santan, Kecamatan Marang Kayu ini kedapatan menggunakan narkotika.

Ia diciduk Satreskoba Polres Bontang di Jalan Ir. H.Juanda, Tanjung Laut Indah pada Minggu (27/12/2020) kemarin.

Hasil penggeledahan, didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,01 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah timbangan digital.

Namun ternyata, IS tak sendiri. Wanita berusia 33 tahun itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial JA.

Advertisement

Korps Bhayangkara ini kemudian melaju ke kediaman JA di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Lok Tuan.

“Kita ringkus di rumahnya pukul 23.00 Wita, tadi malam,” ungkap Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais.

Anggota kepolisian akhirnya menyeret JA ke Polres. Begitu juga dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi Shabu sebarat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 200.000 yang disimpan di atas lemari pakaian kamar tidurnya.

Hingga saat ini pihak polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap hasil penangkapan tersebut.

Advertisement

“Darimana barang haram itu didapat dan seberapa besar bisnis barang haram ini dilakukan kedua tersangka, saat ini masih tahap pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya.

Akibat tindakan keduanya, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka sudah kita amankan,” tutupnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Polres Bontang Bekuk 2 Sekawan Pengeroyok