Connect with us

Bontang

Gerak-gerik Mencurigakan MA Diringkus Polres Bontang Bawa Badik, Begini Ceritanya

Published

on

MA (44) harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pria berinisial MA (44) diamakan Polres Bontang lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam berupa sebilah badik yang ditaruh di sekitar pinggangnya, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari di di Jalan Pelabuhan III Gang Ketamba 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka lantaran gerak-gerilnyabyang mencurigakan.

“Tim lagi lakukan patroli rutin lokasi tersebut. Mereka menemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik,” ujarnya.

Baca Juga  Bulan Puasa Main Judi, Polres Bontang Tangkap 5 Pemain
Baca Juga  Tata Kelola Pasar Semrawut, Pemkot Bontang Siapkan Pasar Basah Khusus Ikan, Daging dan Ayam Sendiri

Iptu Hari mengatakan tindakan selanjutnya yang telah dilakukan adalah membuat laporan awal dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Bontang.

Advertisement

Tersangka melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.

“ancaman 10 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis : Redaksi

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

Advertisement

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2

Advertisement