Connect with us

Bontang

Curi HP Seharga Rp 5 Juta, Warga Berbas Pantai Ini Terancam Penjara 7 Tahun

Published

on

BEKESAH.co– Pelaku pencurian kembali dibekuk Team Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara. Rabu, (24/6/2020).

Pelaku berinisial AH (25) merupakan warga Jalan Marina II RT. 2, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Ia mengambil sebuah handphone merek Oppo F9 berwarna merah milik Ramadani Saputra, warga Jalan MH. Thamrin RT. 01 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara.

Kejadian bermula pada Selasa (23/6/2020) malam. Korban sedang tidur dengan posisi HP ada disampingnya. Saat bangun, ponsel tersebut sudah tidak ada diposisi sebelumnya.

Advertisement

“Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta dan langsung melaporkan ke Polres Bontang. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Melawai RT. 20 Kelurahan Berbas Pantai,” ucap Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Kamis, (25/6/2020).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian handphone.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  5 Kasus Kriminal Terbanyak di Bontang