Connect with us

Headline

Butuh 2.625 Orang, KPU Bontang Buka Pendaftaran Anggota KPPS

Published

on

BEKESAH.co- Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) resmi dimulai sejak 1 Oktober hingga 23 November 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang pun sudah mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota KPPS di Pilkada tahun ini.

“Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, maka hari ini 7 Oktober – 13 Oktober 2020 adalah masa penerimaan berkas pendaftaran yang selanjutnya akan di proses ditingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ucap Ketua KPU Bontang Erwin, Rabu (7/10/2020).

Erwin menyebut, jumlah kebutuhan anggota KPPS di Pilkada Bontang sebanyak 2.625 orang. Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan di 375 TPS yang tersebar di 3 kecamatan.

Advertisement

“Di Bontang Utara ada 166 TPS, Bontang Selatan 140 TPS, dan Bontang Barat 69 TPS. Untuk tiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS,” paparnya.

Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integrilas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik maupun tim kampanye
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  12. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
  13. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
Baca Juga  Pak Ambo ingin Buaya Riska Kembali Kepadanya Meski Dilarang BKSDA Kaltim

 

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement