Connect with us

Bontang

Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU Bontang

Published

on

rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dipusatkan di ruang rapat Bawaslu, Jumat (8/9/2023). (Foto : Supiansyah-Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dipusatkan di  ruang rapat Bawaslu, Jumat (8/9/2023).

Pada kesempatan  tersebut KPU membeberkan ketentuan pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang. “Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara [TPS] pada pemilu 2024. Bila sedang berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk [KTP]nya,” papar Komisioner KPU Bontang Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi, Antoni Lamini, Jumat (8/9/2023).

Bagi mereka yang hendak melakukan pindah memilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Antoni mengatakan soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih hanya diperbolehkan bagi keadaan tertentu.

Advertisement

Misalnya alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu H-30 yakni pada 15 Januari 2024 hanya boleh dilakukan bagi pemilih yang memiliki syarat tertentu.

Di antaranya pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu juga diperbolehkan bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; bekerja di luar domisilinya; menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; serta pindah domisili.

Sementara pindah memilih disertai dengan jangka waktu H-29 sampai dengan H-7 pada 7 Februari 2024 hanya boleh dilakukan bagi pemilih yang memiliki syarat menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; tertimpa bencana alam; serta menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Advertisement
Baca Juga  Layanan Uji KIR di Bontang Beroperasi Kembali, Segini Tarifnya

“Sampai Jumat (27/8/2023) jumlah masyarakat yang mengurus (DPTb) atau pindah pemilih untuk kategori pindah masuk yang tersebar di tiga Kecamatan, 15 Kelurahan ada 18 TPS. Dengan jumlah pemilih laki-laki 17 orang dan perempuan 14 orang yang artinya total 31 orang jumlah DPTb pindah masuk. Dan Kemudian untuk kategori pindah keluar yang tersebar di 3 kecamatan, 15 kelurahan, 30 TPS. Dengan jumlah laki-laki 25 orang dan perempuan 16 orang yang artinya jumlah DPTb pindah keluar 41 orang,” beber Antoni.

Untuk lebih rincinya, kata dia Bontang Utara jumlah pindah masuk 11 orang dan pindah keluar 13 orang. Sedangkan Bontang Selatan, jumlah pindah masuk 11 orang dan pindah keluar 9 orang. Dan untuk Bontang Barat, jumlah pindah masuk 9 orang dan jumlah pindah keluar 4 orang

Sementara itu, Ketua Bawaslu Aldy Altrian menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan DPTb dengan memastikan keabsahan dokumen data di dalam DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disusun KPU beserta jajarannya.

”Bawaslu juga mendorong jajaran panwaslu kecamatan untuk selalu menjalin komunikasi yang baik dengan PPK di masing-masing kecamatan sebagai bentuk pengawalan penyusunan DPTb dan DPK. Bawaslu juga memastikan pemilih baru yang belum terdata dalam DPT tercatat dalan DPK,” kata Aldy.

Advertisement

Penulis : Supiansyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement