Connect with us

Bontang

Pelaku Usaha Kuliner di Bontang Boleh Buka Sampai Malam, Tapi Ada Syaratnya

Published

on

BEKESAH.co- Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bontang mendapat kelonggaran di tahap kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Setiap pelaku usaha diperbolehkan untuk beroperasi melebihi pukul 20.00 Wita. Sesuai dengan jam operasional setiap kafe/warung/angkringan. Namun dengan syarat wajib melakukan take away atau tidak makan di tempat.

“Batas makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 wita,” ucap Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Sabtu (30/1/2021).

Kapasitasnya pun dibatasi. Hanya 25 persen dari total kapasitas ruangan yang bisa ditampung.

Advertisement

Selain itu, untuk pusat perbelanjaan/mall/swalayan/toko grosir jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita.

Sebelumnya, keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang sudah bulat.

PPKM yang semula hanya diterapkan hingga Minggu (31/01) besok, diperpanjang hingga 14 Februari mendatang.

Keputusan itu diambil Pemkot dan Tim Satgas Covid-19 Bontang, lantaran penyebaran virus corona makin tak terkendali.

Advertisement

Setiap hari selalu ada tambahan warga yang positif terinfeksi. Pun angka kematian ikut bertambah.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Komisi III DPRD Bontang Dorong Perbaikan Akses Jalan Bontang Kuala