Connect with us

Bontang

Mulai Hari Ini PPKM Darurat Berlaku di Bontang

Published

on

BEKESAH.co — Hari Ini Bontang memberlakukan PPKM darurat yang berlaku mulai 12-20 Juli mendatang.

Hal itu tertuang dalam instruksi gubernur nomor 440/3582/B.Kesra. Dalam surat tersebut ada tiga daerah yang diinstruksikan untuk memberlakukan PPKM darurat, termasuk Bontang. Selain itu, Balikpapan dan Berau pun medapat perlakuan yang sama.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi tersebut. Kata dia, ada beberapa kebijakan yang berubah, namun tidak semua berubah total.

Misalnya, pemberlakuan jam operasional untuk kafe, angkringan, rumah makan, ataupun sejenisnya diizinkan untuk buka sesuai dengan jam operasional masing-masing kafe. Hanya saja, tidak ada lagi pelayanan dine in atau makan ditempat. Semua pesanan melalui online dan take away.

Advertisement

“Tidak ada kursi-kursi di kafe lagi, kalau bisa kursinya disimpan sementara,” katanya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Diketahui, saat ini semua wilayah yang ada di Kota Bontang masuk zona merah, per Minggu (11/7/2021) angka penambahan pasien aktif capai 192 kasus dan pasien meninggal 5 orang.

Adapun PPKM Darurat melansir dari CNN Indonesia sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.

Advertisement

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  PPKM Diperpanjang Lagi, Tapi Lebih Longgar untuk Pelaku Usaha

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Advertisement

6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Advertisement

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Baca Juga  Lang-Lang dan Tempat Wisata Bontang Bakal Ditutup Lagi, Kafe Sampai Jam 8 Malam Aja

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah