Bontang
Aturan PPKM Diperketat, Calon Pengantin Cuman Boleh Gelar Akad Nikah di KUA
BEKESAH.co- Pemerintah Kota Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini peraturan PPKM tahap kedua lebih diperketat.
Salah satunya, syarat melaksanakan pernikahan di tengah PPKM. Acara wajib dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Tidak diizinkan untuk melaksanakan acara pernikahan di rumah atau tempat tinggal,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, jumlah tamu dalam acara akad pun dikurangi lagi. Maksimal 10 orang tamu undangan atau anggota keluarga.
Kemudian wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan acara. Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Masih Ada 1.071 Warga Terinfeksi Covid, PPKM Fix Diperpanjang Sampai 14 Februari
Pemberitaan sebelumnya, pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana mengatakan, salah satu kegiatan yang diatur dalam PPKM kali ini, soal penyelenggaraan acara pernikahan.
Bukan cuman diwajibkan meminta surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, pun hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah atau pemberkatan dengan durasi selama 2 jam. Sedang acara resepsi dilarang.
Selain itu, penyelenggara pun diminta untuk melakukan tes antigen yang dinilai sudah mencapai 90 persen untuk mendeteksi Covid-19.
“Bukan tes anti bodi lagi. Karena rapid antigen ini lebih bagus,” pungkasnya.(*)
Penulis : Maimunah Afiah