Connect with us

Bontang

Terlilit Utang Rp2,8Miliar, Ruko Dieksekusi BRI KC Bontang, Pemilik Melawan

Published

on

Jafar Sidik saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/10/2023). Foto : Nugrah-Bekesah.co

BEKESAH.co, Bontang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bontang diduga melanggar prosedural pengeksekusian bangunan di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Jafar Sidik pemilik bangunan berlantai empat itu mengungkapkan, pihak bank melelang tanah dan bangunan miliknya tanpa melalui tahapan yang benar.

Jafar Sidik saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/10/2023).

Dia mengatakan, semula ia meminjam dana sebesar Rp2,8 miliar untuk pengembangan usaha di bidang sembako di lahan yang ia tempati. Beberapa tahun kemudian, ia kembali ingin meminjam dana sebesar Rp5 miliar untuk pengembangan usahanya. Namun setelah diperiksa, pihak bank menilai bangunan yang ia agunkan tak mencapai nilai yang ia usulkan.

“Akhirnya saya bangun dari awalnya cuman lantai 1 saya tingkatkan jadi lantai 4. Ini supaya pinjaman saya disetujui. Ternyata setelah berproses pihak bank tidak menyetujui,” ungkapnya.

Singkat cerita, kata Jafar pembayaran kredit mulai tersendat. Namun, ia tetap berikhtikad baik untuk melunasi pinjamannya itu. Terhitung, tiap bulan ia harus membayar Rp30 juta. Namun, pada 2020 ia merasa kesulitan jika harus membayar utangnya yang begitu besar. Apalagi putaran perekonomian di Bontang tak membaik saat Pandemi Covid-19.

Advertisement

Jafar kemudian meminta kelonggaran agar pihak bank memberikan keringanan. Akhirnya ia diperbolehkan membayar Rp5 juta rupiah saja setiap bulannya. “Sampai suatu hari, ada pihak bank yang bilang kalau cuman dibayar Rp5juta itu bisa sampai 46 tahun baru bisa lunas hutang saya. Padahal saya target paling lambat 10 tahun bisa saya lunasi kalau keungan membaik,” ujarnya.

Tak mencapai kesepakatan, Jafar pun mulai  ogah membayar pinjamannya. Pihak bank kemudian memberikan peringatan. Sampai aset miliknya dilelang. Masalah baru kemudian muncul saat pemenang lelang menghubunginya. Diketahui dari hasil lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) itu, bangunan miliknya berhasil dilelang dengan nilai Rp2,1 miliar.

Aser bangunan milik Jafar Sidik yang jadi objek sengketa.

“Sedangkan pinjaman saya itu Rp2,8 miliar plus denda dan pinalti yang harus saya tanggung. Akhirnya saya bilang ke pemenang lelang kalau yang dilelang bank adalah bentuk bangunan yang saya agunkan pas masih satu lantai ini kan ada ketidak sesuaian harga sekarang,” katanya.

Baca Juga  Jembatan SMPN 5 Bontang Tenggelam Parah, Aktifitas di Sekolah Dihentikan, Siswa Belajar Daring

Atas dasar itu, Jafar menunjuk tim appraisal untuk menilai harga tanah dan bangunan yang pantas untuk objek bangunan miliknya. Dari perhitungan yang dilakukan, idealnya bangunan miliknya dilelang dengah harga Rp3,6 miliar. “Artinya ada selisih Rp1,2 miliar yang mestinya itu jadi hak saya lah,” bebernya.

Beberapa kali dimediasi oleh Pengadilan Negeri Bontang, masalah ini tak kunjung mendapat solusi.

Advertisement

Jafar kemudian menunjuk Forum Wahana Informasi Rakyat Salurkan Aspirasi untuk menggelar aksi unjuk rasa ke BRI KC Bontang dan PN Bontang pada hari ini, Selasa (10/10/2023). Adapun tuntutan yang mereka layangkan adalah persoalan maladministrasi yang dilakukan BRI KC Bontang.

Kordinator Lapangan (Korlap) Andi Abdul Haris mengatakan, pihaknya bakal mengerahkan 100 orang untuk berunjuk rasa pada hari ini. Menurutnya, pihak bank tak melakukan pencocokan harga. Apalagi data yang diagunkan berbeda dengan aset yang dimiliki saat ini.

“Ini suapaya jadi pelajaran baut korban-korban lain. Bisa jadi ada yang mengalami hal serupa seperti rekan kami ini. Hari ini yang turun ada 100 orang,” ungkapnya.

Jawaban BRI KC Bontang

Advertisement

Pimpinan BRI KC Bontang Pandu Ksuma Wardhana.

Sementara, Pimpinan BRI KC Bontang Pandu Ksuma Wardhana, mengatakan, pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut pihaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Dia membenarkan eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Trendy Aldio Elmanda. Namun setelah pemenang lelang  ingin menguasai objek lelang, pemilik sebelumnya tidak mau meninggalkan rumah tersebut.

“Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang  dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Baca Juga  Begini Strategi Pemprov Kaltim Tangani Banjir Rob BK, Rp 4 Miliar Dikucurkan

Menurutnya, Jafar Sidik tak perlu harus sampai menggelar aksi. Pasalnya dirinya membuka ruang untuk komunikasi. “Saya pikir nggak perku lah sampai aksi. Bisa kita carikan solusinya bersama,” ungkapnya. (*)

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG