Connect with us

Politik

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

Published

on

Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

BEKESAH.co – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pengakuan Denny Indrayana yang menyebut ada informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup dalam pemilu.

Tak ayal, Mahfud MD meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).

Advertisement

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Advertisement

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang saat ini berprofesi sebagai advokat,Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari para hakim konstitusi.

Advertisement

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat yang bisa berdampak pada pencapresan Anies Baswedan.

Baca Juga  Distribusi Air di Guntung bakal Terhenti Sabtu 9 September, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup punya karakteristik pada konsep kedaulatan parpol.

Parpol punya kedaulatan dalam menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan lewat serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

Sebagaimana diketahui, MK pada Selasa (25/5/2023) kemarin selesai menggelar sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu.

Advertisement

Dalam kurun waktu tak lama lagi MK akan memutus nasib sistem pemilu 2024 apakah tetap proporsional terbuka atau berubah menjadi proporsional tertutup.

Respon MK

Ramai soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem Pemilu.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi akan putuskan Pemilu Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup.

Advertisement

Terkait dengan pernyataan Denny Indrayana yang mengatakan mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi akan putuskan sistem Pemilu proporsional tertutup, MK menyatakan proses persidangan atas gugatan tersebut belum selesai. 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

“Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana).

Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Advertisement

Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

“Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH.

Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono.

Advertisement

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

“Belum…kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id,” tutur Fajar Laksono.

Sumber Denny Indrayana Kredibel

Menurut Denny, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Advertisement

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.

MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny Indrayana dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Baca Juga  Baliho Bacaleg Bontang Mulai Sesaki Pusat Kota, Curi Start Kampanye ?

Denny Indrayana menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Advertisement

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ucapnya.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Advertisement

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny Indrayana menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun,” katanya.

Advertisement

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil “dicopet”, Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,” sambungnya.

“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!” tutup Denny.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Advertisement

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terakhir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

Advertisement

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Baca Juga  Walikota Rahmad Mas’ud Harus Tegas dengan Jajarannya

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

Advertisement

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”

“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

Respon Golkar

Advertisement

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespon rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Kalau Golkar posisinya sudah jelas kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan pemilu yang ada,” kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (25/5/2023).

Doli melanjutkan karena kita sudah memulai tahapan itu pada tanggal 14 Juni. Dan tahapan itu sekarang semakin maju. Semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan.

“Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008.

Advertisement

Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proposional terbuka,” kata Doli.

Ia mengungkapkan kalaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai. 

“Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi,” tegasnya.

Artinya kata Doli partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang. 

Advertisement

“Oleh karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement