Connect with us

Politik

Baliho Bacaleg Bontang Mulai Sesaki Pusat Kota, Curi Start Kampanye ?

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Pemandangan baliho bakal calon legistlatitf (Bacaleg) Kota Bontang sudah ramai memenuhi sejumlah titik di pusat kota. Tampak wajah serta ajakan coblos partai, dan nomor urut beberapa bulan terakhir mulai masif terpajang.

Padahal saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Salah satunya seperti di simpang tiga traffic light Jalan Ir. Juanda – Jalan Jend. Ahmad Yani.

Baca Juga  Banyak Baliho Bacaleg Bontang tak Berizin, Dibongkar Satpol-PP

Ketua Bawaslu Bontang, Aldi Artrian mengatakan penting untuk publik mengetahui jika saat ini belum masuk tahap kampanye. Ia menyebut masa kampanye para calon legislatif adalah pada November 2023 sampai Februari 2024. Sementara, para bacaleg yang sudah memasang spanduk sendiri belum ditetapkan sebagai caleg.

“Mereka ini posisinya belum ditetapkan sebagai caleg. Karena mekanisme penetapan itu kan masih berjalan. Jadi hari ini kalau mereka mengatakan sebagai caleg itu kan yang tahu mereka dan partainya,” paparnya saat dikonfirmasi redaksi Bekesah via sambungan telepon, Rabu (2/8/2023).

Advertisement

Aldi menambahkan Bawaslu telah menyampaikan kepada KPU untuk mensosialisasikan PKPU nomor 15 tahun 2023. Hal ini agar para bacaleg tahu rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam berkampanye. Ia berharap semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu tunduk mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga untuk saat ini, spanduk-spanduk Bacaleg yang terpasang di beberapa titik belum bisa ditindak.

“Sosialisasikan dulu aturan-aturannya ke publik termasuk ke partai politik. Supaya paham dengan aturannya. Harapannya untuk tindakan itu dari mereka sendiri yang mencabut. Barangkali mereka mau gunakan kembali kan bisa kalau mereka sendiri yang cabut. Lalu kalau sampai batas waktu tertentu apa yang disosialisasikan tidak diindahkan, barulah ditindak. Tapi tentu tidak secepat itu, kan ada prosesnya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Bontang Eko Mashudi memandang hal serupa. Pihaknya hanya fokus pada perizinan dan pajak saja. “Jadi kalau nggak ada izin, dan tidak bayar pajak kami tertibkan,” katanya.

Eko melanjutkan perihal pelanggaran atau tidak sudah menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu. “Kami sudah inventarisir. Tapi itu masih ranah KPU dan Bawaslu. Tadi kami sudah diskusi juga, minggu ini ada sosialisasi dari KPU terkait tahapan kampanye,” katanya.

Advertisement

Penulis: Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement